IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Fokopi Sertifikat Tanah.
  5. Surat Kuasa (bila dikuasakan).
  6. Surat pernyataan kepemilikan tanah.