POTENSI YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DIKECAMATAN SERTA DAERAH PENGEMBANGANNYA
Pendidikan:
Pendidikan dalam kehidupan suatu bangsa mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Pendidikan merupakan istilah yang mengandung makna luhur. Dengan pendidikan sebuah peradaban manusia bisa tercipta, dengan pendidikan manusia bisa mengekspresikan dirinya sebagai makhluk yang mempunyai nurani, moral, dan akal pikiran.
Sebagai langkah yang progresif maka pemerintah mengeluarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lebih lanjut tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya. Peran pemerintah Kecamatan Bugul Kidul dalam program wajib belajar 9 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangn tentang pendidikan, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan yaitu partisipasi masyarakat terhadap pendidikan masih rendah.
Kecamatan Bugul Kidul seperti yang diamanatkan oleh konstitusi maupun undang-undang organik pendidikan. Konsep desentralisasi fiskal dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan konsep otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah juga mempengaruhi aplikasi otonomi dalam bidang pendidikan.
- Tujuan pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan. Tan Malaka
- Belajar tanpa berpikir itu tidaklah berguna, tapi berpikir tanpa belajar itu sangatlah berbahaya! – Soekarno
a. Persawahan
b. Peternakan (Bebek, ayam, kambing dan sapi )
c. Perikanan (Petani tambak)
d. Kerajinan dan Industri Kecil (Pengolahan Bandeng, logam, terasi, kerupuk ikan dan Jamu instan)
e. Jasa dan Perdagangan
Potensi Pendidikan:
Bugul Kidul : Sekolah, Pondok
Bakalan : Sekolah, Pondok
Tapaan : Sekolah, Pondok
Kepel : Sekolah, Pondok
Krampyangan : Sekolah, Pondok
Blandongan : Sekolah, Pondok