Lansia terlantar yaitu bantuan pangan senilai Rp. 300.000,- per bulan dari anggaran daerah bagi lansia yang benar – benar terlantar dan masuk DTKS.
Lansia terlantar yaitu bantuan pangan senilai Rp. 300.000,- per bulan dari anggaran daerah bagi lansia yang benar – benar terlantar dan masuk DTKS.