- Foto Kopi E-KTP (Semua Ahli Waris)
- KK (Semua Ahli Waris, jika ada salah satu keluarga yang masih berumur dibawah 17 tahun atau tidak memiliki E-KTP bisa menggunakan Akte Kelahiran )
- Surat Keterangan Waris (dari Kelurahan)
- Surat Pernyataan Waris (dari Kelurahan)
- Akte Kematian