BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan di Kota Pasuruan pada dasarnya merupakan bagian integral pembangunan regional Jawa Timur dan secara konsepsional direncanakan serta disusun sebagai penjabaran rencana pembangunan nasional dengan memperhatikan potensi dan kondisi serta prioritas daerah.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program-program pembangunan yang direncanakan di Kota Pasuruan, serta agar tetap mampu eksis dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat dalam lingkungan yang berubah sangat cepat, maka Kecamatan Bugul Kidul, yang merupakan bagian dari Pemerintahan Kota Pasuruan, akan terus menerus melakukan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang berorientasi kepada pencapaian hasil.
Bertitik tolak dari dasar pemikiran tersebut, maka Perencanaan Strategis Tahun 2021 – 2026 di susun untuk dipergunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal tersebut didukung oleh kinerja aparatur dan kelembagaan dalam menghadapi tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan tuntutan persaingan global.
Perencanaan Strategis merupakan suatu proses secara sistematis dan berkesinambungan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun (2021 – 2026), dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana stratejik instansi pemerintah, yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berimplikasi pada perubahan dokumen perencanaan untuk disesuaikan dengan Struktur Organisasi yang baru. Oleh karena itu Pemerintah Kota Pasuruan melakukan perubahan terhadap RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021 – 2026. Sejalan dengan perubahan Struktur Organisasi dan RPJMD, maka dilakukan pula perubahan terhadap Renstra Kecamatan Bugul Kidul Tahun 2021-2026.
Renstra Kecamatan Bugul Kidul Perubahan Tahun 2021 – 2026 yang dilakukan mencakup :
- Penyesuaian tugas pokok dan fungsi
- Penyempurnaan tujuan dan sasaran PD
- Penyempurnaan indikator dan target kinerja
- Penyesuaian nomenklatur program dan kegiatan
- Penyederhanaan kegiatan
Perencanaan Strategis (Renstra) Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan adalah rencana kinerja lima tahun (2021 – 2026) yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Kecamatan Bugul Kidul yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Pasuruan. Renstra satuan kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan taktis stratejik untuk mengimplementasikan sasaran-sasaran daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Pemerintah Kota Pasuruan.
Renstra satuan kerja merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan serta indikasi daftar program yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan dimaksud secara terencana dan bertahap melalui sumber pembiayaan APBD, dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang dibebankan Pemerintah Kota kepada Kecamatan Bugul Kidul.
- Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra Tahun 2021 – 2026 berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- PP Nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Perpres Nomer 29 tahun 2017 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi, Raperda Tentang RPJPD, dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD
- Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/170/423.011/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pasuruan Nomor 188/414/423.031/2016 tentang Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
1.3 Maksud dan Tujuan
- Maksud :
Maksud dari penyusunan Renstra Tahun 2021 – 2026 adalah untuk mengimplementasikan tujuan dan sasaran RPJMD Pemerintah Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bugul Kidul.
- Tujuan :
Sedangkan tujuan dari penyusunan Renstra adalah :
- Menjadi landasan penentuan program dan kegiatan tahunan secara kronologis dan berkelanjutan.
Menjamin komitmen terhadap kesepakatan program yang sudah dibahas secara partisipatif antar semua komponen, mulai dari saat penyusunan, penuangan ke dalam Dokumen Renstra hingga penjabarannya ke dalam Rencana Kinerja Tahunan (Renjata) dan APBD.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN BUGUL KIDUL
2.1 Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
Berdasarkan pada Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi urusan pemerintahan umum dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi umum di wilayah Kecamatan;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Kecamatan; dan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Kecamatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, maka selaku penanggung jawab wilayah Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan ( Camat ) mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum ;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan Tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemereintahan yang mwenjadi kewenangan Daerah.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Camat dibantu seorang Sekretaris Kecamatan yang membawahi langsung 3 Kepala Sub Bagian serta dibantu 4 Kepala Seksi dengan uraian sebagai berikut :
- Sekretaris :
Sekretaris mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas seksi secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas seksi;
- Penyelenggaraan Pengelolaan administrasi perkantoran, Administrasi Keuangan, dan administrasi Kepegawaian;
- Pengelolaan barang milik Daerah pada Kecamatan di luar pengadaan bangunan;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, protokolan , dan hubungana masyarakat;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan Kepegawaian;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kecamatan.
1.a. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
Sub Bagian ini mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kinerja Sub Bagian;
- Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Kecamatan;
- Menyiapkan bahan analisis, evaluasi, serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan ;
- Menyiapkan bahan dan penyusunan laporan capaian Kinerja Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana pengelolaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan pelayanan perbebdaharaan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan keuangan Kecamatan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian ini mempunyai tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja Sub Bagian;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan kerja ;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana ;
- Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah pada Kecamatan di luar pengadaan barang bangunan ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, dan perpustakaan ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian ;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian ; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Seksi ini mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah di wilayah Kecamatan ;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Kelurahan ;
- Melaksanakan inventarisasi aset Pemerintah Kota di Tingkat Kecamatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang digunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi milik sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Tingkat Kecamatan;
- Menyipkan bahan dan melaksanakan pembinaan penyusunan profil dan monografi wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan pengembangan prestasi Kelurahan dan Kecamatan;
- Melaksanakan pelayanan umum administrasi Kependudukan;
- Melaksanakan pelayanan umum pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ;
- Menyiapkan bahan Koordinasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan perangkat Kelurahan;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat
Seksi ini mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan dan membantu melaksanakan pembinaan Kelembagaan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam Pemberdayaan Kelembagaan masyarakat;
- Menyiapkan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan dan revitalisasi kader Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
- Melaksanakan pengembangan prestasi pemberdayaan Kelembagaan masyarakat;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana
Seksi ini mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan kesejahteraan masayarakat ;
- Melaksanakan pengembangan prestasi Pemberdayaan masyarakat ;
- Menyiapkan bahan Pertencanaan kebutuhan sarana dan prasarana umum di wilayah Kecamatan ;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan teknologi tepat guna ;
- Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi ini mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja Seksi;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kesatuan Bangsa, dan Politik oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Bina Kesatuan Bangsa, dan Perlindungan Masyarakat ;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama ;
- Menyiapkan bahan koordinasi penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di Tingkat Kecamatan ;
- Menyiapkan bahan dan membantu koordinasi penanganan respon pertama dalam tanggap darurat bencana ;
- Melaksanakan Evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi ; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.2 Sumber Daya Kecamatan Bugul Kidul dan Kelurahan Se-Kecamatan Bugul Kidul
Dalam pelaksanaan tugas Sumber Daya Manusia yang di miliki Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan Kelurahan Se-Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan terdiri dari berbagai disiplin ilmu.
Sedangkan Stuktur Organisasi Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
KECAMATAN BUGUL KIDUL KOTA PASURUAN
2.3 Kinerja Pelayanan Kecamatan Bugul Kidul 2021 – 2026
Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan merupakan Kecamatan yang memiliki luas wilayah terbesar di Kota Pasuruan, sehingga dalam melaksanakan tugas yang begitu kompleksnya di samping harus memfasilitasi tugas dari OPD yang lain juga harus memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan. Dengan minimnya sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang memadai maka sulit di capai Optimalisasi Kinerja di Kecamatan Bugul Kidul selama ini. Untuk itu sangat diperlukan sumber daya manusia yang menguasai Teknologi Informasi, sarana dan prasarana yang memadai dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat tercapainya Optimalisasi Kinerja Kecamatan Bugul Kidul untuk kedepannya.
Dengan ditetapkannya kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan dengan lebih berorientasi kepada kepentingan daerah yang diimplemantasikan dalam program kegiatan SKPD. Untuk itu, pengalokasian anggaran dan pemanfaatan sumber daya daerah diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, membuka kesempatan lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan belanja Daearah dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian dari output dan outcome yang direncanakan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, serta memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Penyusunan Belanja Daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD dalam rangkamelaksanakan bidang kewenangan atau urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Peningkatan alokasi belanja yang direncanakan oleh setiap SKPD harus teruku, yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya , SKPD setidaknya harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Perwujudan dari hal tersebut dijabarkan ke dalam Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD. Renstra dari satu sisi lain merupakan turunan/penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Pasuruan, dari sisi lain merupakan dokumen induk perencanaan bagi Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Sebagai dokumen induk perencanaan, Renstra harus dijadikan rujukan oleh pimpinan/pejabat Dinas dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Rencana Strategis berisikan program-program kerja yang akan dilaksanakan sepanjang waktu 5 (lima) tahun kedepan. Program-program Kerja Kecamatan Bugul Kidul merupakan turunan/penjabaran dari program yang ada dalam RPJMD Pemerintah Kota Pasuruan. Program-program ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan atau mencapai sasaran dan tujuan yang sudah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Tercapaianya sasaran Kecamatan Bugul Kidul beserta sasaran Satuan Kerja lain, secara simultan , diharapkan mampu mewujudkan pencapaian sasaran Pemerintah Kota Pasuruan. Sehingga tercapainya sasaran Kecamatan Bugul Kidul harus memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian sasaran bahkan tujuan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Pasuruan.
Kinerja Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan tidak terlepas dari kondisi ekonomi makro maupun mikro sebagai bagian dari pembangunan Kota Pasuruan. Dalam penyusunan APBD, secara makro diperhitungkan kondisi pertekonomian regional, nasional bahkan internasional yang mencakup pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, fluktuasi harga BBM dan komoditas penting lainnya. Secara mikro APBD berusaha mengakomodasikan kekuatan dan kelemahan yang ada/melekat pada organisasi perangkat Daerah, kemanapun sumber daya dan lain-lain.
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS KEC. BUGUL KIDUL
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas, Pokok dan Fungsi Pelayanan
Penilaian terhadap kondisi organisasi Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan lingkungan sekitarnya dapat dilakukan dengan analisa SWOT dengan melibatkan seluruh stakeholders melalui diskusi dua arah. Berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal (strenghts and weaknesses) dan kondisi eksternal (opportunities and threats) yang melekat pada Kecamatan Bugul Kidul dapat diuraikan sebagai berikut :
- Kekuatan (Strengths)
- Adanya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kedua aturan tersebut yang memperkuat dan mengakui keberadaan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Struktur organisasi dan kelembagaan yang mantap membuat efektifitas dan efesien kerja bisa berjalan maksimal.
- Adanya dukungan dan komitmen dari Pimpinan
- Tersedianya anggaran yang dapat menunjang kesuksesan pelaksanaan kegiatan
- Tersedianya sumber daya manusia aparatur yang berpengalaman
- Tersedianya sarana dan prasarana perkantoran
- Etos Kerja Pegawai yang maksimal
- Kelemahan (Weakness)
- Sarana dan prasarana pendukung kerja kurang memadai.
Sarana dan prasarana kerja untuk menunjang pelaksanaan program masih sangat terbatas dan belum mencukupi sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan sehingga apa yang diinginkan belum dapat terlaksana dengan baik.
- Kurangnya kualitas dan kuantitas aparatur
Pegawai Kecamatan Bugul Kidul yang menduduki jabatan maupun staf pelaksana masih belum sesuai yang diharapkan, baik dari segi jumlah maupun kemampuannya, penempatan di setiap Seksi juga tidak merata, karena keterbatasan personil.
- Reward dan punishment belum berjalan sesuai harapan.
Pemberian reward dan punishment belum disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan ukuran kinerja.
- Telaahan Visi, Misi dan Program Walikota Pasuruan
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan tahun 2021 – 2026 berpedoman pada Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2021 – 2026.
Tata kelolaan Pemerintah Kota Pasuruan, sebagaimana yang dijabarkan pada RPJMD, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas partisipatif, asas transparansi, asas kepastian hukum (rule of law), asas tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Bertitik tolak dari filosofi Pasuruan BHAKTI (Beriman, Hijau, Aman, Kreatif, Taat, Indah) serta berlandaskan pada RPJMD tersebut, maka diperlukan konsep-konsep yang terarah dan berkelanjutan. Sebagai dasar pijakan dari perencanaan pembagunan Kota Pasuruan yang berkelanjutan tersebut, maka Pemerintah Kota Pasuruan menetapkan Visi dan Misi pembangunan daerah periode 2021 – 2026. Adapun visi tersebut adalah :
“Kota Pasuruan lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing dengan Perdagangan, Jasa dan Industri”
Untuk mencapai cita-cita Pemerintah Kota Pasuruan, sebagaimana yang yang diungkapkan dalam visi tersebut, diuraikanlah misi sebagai gerak langkah untuk mewujudkannya. Adapun misi yang dirumuskan adalah :
- Meningkatkan partisipasi dan layanan kualitas pendidikan yang terjangkau;
- Meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan masyarakat;
- Menciptakan kesempatan kerja dan kualitas iklim usaha yang kondusif;
- Menciptakan perkembangan perdagangan jasa dan industry untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat secara layak;
- Meningkatkan infrastruktur Kota, sarana dan prasarana dasar serta pemanfaatan tata ruang yang berwawasan lingkungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan public dan Tata Pemerintahan yang baik;
- Meningkatkan kualitas iman dan taqwa, berbudaya yang diikuti harmoni sosial dan kesalehan sosial.
Kecamatan Bugul Kidul, mempunyai tugas mensukseskan pencapaian Misi ke 4 dan 6, yaitu Misi 4 : Meningkatkan Pengembangan Perdagangan Jasa dan Industri untuk Pemenuhan Kebutuhan Hidup Masyarakat Secara Layak. Misi 6 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Pemerintahan yang Baik
- Telaah Renstra K/L dan Renstra
Penentuan isu-isu strategis Lembaga Pemerintah dalam hal ini Kecamatan Bugul Kidul dilakukan dengan menggunakan analisa SWOT. Dalam hal ini dicari bebarapa faktor pendukung dan penghambat dari intern maupun ekstern lembaga.
Hasil dari pengamatan terhadap kondisi internal (strenghts and weaknesses) dan kondisi eksternal (opportunities and threats) yang melekat pada Kecamatan Bugul Kidul, sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu, diformulasikan kedalam bagan Analisis SWOT
Dari analisa SWOT tersebut diatas dapat ditentukan strategi yang dipilih yang merupakan faktor penentu keberhasilan pencapaian visi dan misi organisasi adalah sebagai berikut :
1. Mendayagunakan ketersediaan SDM aparatur yang berpengalaman untuk peningkatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya peningkatan pelayanan public.
- Mengoptimalkan sarana prasarana yang tersedia untuk pengembangan sistem pelayanan publik yang transparan dan tepat waktu.
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparatur untuk menyiasati perubahan peraturan pelayanan publik yang semakin kompleks sehingga tersusun suatu pola pelayanan public yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat sehingga tercipta sinegritas antar aparat dan masyarakat dalam setiap kegiatan untuk pencapaian target yang diinginkan.
Hal lain yang dianggap penting adalah isu – isu strategis yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan publik yang transparan dan tepat waktu diantaranya :
- Masih belum seragamnya kemampuan sumber daya manusia aparatur di Kelurahan dan Kecamatan, sehingga sering terjadi kesalahan pelayanan kepada masyarakat, karena beda persepsi.
- Adanya kasus laporan penarikan biaya administrasi pelayanan yang melebihi aturan yang telah ditentukan.
- Belum optimalnya pemahaman tata cara pelayanan yang baik dan tepat waktu.
- Belum optimalnya pemahaman masyarakat dalam hal pelayanan yang dilakukan oleh aparatur.
- Belum optimalnya tata cara pelayanan yang transparan dan tepat waktu.
Kurang optimalnya kinerja aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pasuruan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT/ RW Kota Pasuruan Tahun 2011-2031. Telaahan terhadap RTRW dimaksudkan agar dalam pelayanan Kecamatan tetap menjaga konsistensi pemanfaatan ruang sebagaimana fungsi dan peruntukannya yang tertuang dalam dokumen RT/ RW
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah rencana struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan arahan pengembangan sistem pusat pelayanan kota dan arahan sistem jaringan prasarana wilayah kota. Rencana sistem pusat pelayanan kota meliputi:
- Pusat Pelayanan Kota (PPK)
- Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK)
- Pusat Lingkungan (PL)
Pusat Pelayanan Kota (PPK) sebagaimana dimaksud ada di wilayah Kecamatan bugul Kidul adalah Kelurahan Bakalan, Kelurahan Krampyangan, Kelurahan Bugul Kidul, dengan kegiatan utama sebagai berikut:
- Pusat perdagangan jasa;
- Pusat perkantoran; dan
Sedangkan Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) sebagaimana dimaksud Kecamatan Bugul Kidul sebagai Sub Pusat Pelayanan Kota SPK wilayah utara adalah Kelurahan Tapaan , Kelurahan Kepel, dan kelurahan Blandongan, dengan kegiatan utama meliputi
- Pengembangan pelabuhan barang dan ikan;
- Pengembangan kawasan pendidikan terpadu;
- Pengembangan pariwisata berupa wisata bakau dan wisata modern dilengkapi tempat peristirahatan yang dapat mengakomodir sektor informal PK5;
- Pengembangan industri rumah tangga logam dan pengolahan ikan; dan
- Pembangunan prasarana dan sarana pendidikan kelautan.
Arahan detail penetapan kawasan (RDTR) dibagi berdasarkankecamatan dalam rangka mendukung proses pemanfaatan ruang. Dalam RTRW juga disebutkan bahwa akan dikembangkan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang pastinya akan mempunyai dampak yang baik untuk pengembangan wilayah di Kecamatan Bugul Kidul.
Akan tetapi kewenangan kecamatan yang hanya terbatas pada mensosialisasikan struktur ruang dan pola ruang pada masyarakat tidak sebagai intervensi pengendalian pemanfaatan ruang sehingga telaah Tata Ruang terkait dengan pelaksanaan tupoksi Kecamatan Bugul Kidul
Sumber: Tim Penyusun Renstra Kecamatan Bugul Kidul Perubahan Tahun 2016-2021
- Analisis terhadap Dokumen Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan pelayanan PD.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS memuat kajian antara lain;
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
- kinerja layanan/jasa ekosistem;
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Hasil KLHS menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka:
- kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
- segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi
Dengan mempertimbangkan fungsi KLHS tersebut maka analisis terhadap dokumen hasil KLHS ditujukan untuk mengidentifikasi apakah ada program dan kegiatan pelayanan PD provinsi dan kabupaten/kota yang berimplikasi negatif terhadap lingkungan hidup.Jika ada program dan kegiatan pelayanan PD provinsi dan kabupaten/kota yang berimplikasi negatif terhadap lingkungan hidup, maka program dan kegiatan tersebut perlu direvisi agar sesuai dengan rekomendasi KLHS.
3.6 Penentuan Isu-isu Strategis
Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah, karena dampaknya yang signifikan bagi daerah. Suatu kondisi atau hal yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Sebagai sebuah wilayah yang menjadi bagian dari Kota dan Provinsi Jawa Timur, yang tidak tertutup kemungkinan untuk berinteraksi dengan wilayah Negara Republik Indonesia; keberadaan Kecamatan Bugul Kidul tidak bisa terlepas dari dinamika yang terjadi di lingkungannya. Sehingga, kondisi yang sedang dan diperkirakan akan dialami Daerah, maupun provinsi juga akan memberikan dampak terhadap kondisi Kecamatan Bugul Kidul.
3.6.1 Isu Strategis Pembangunan Kecamatan bugul Kidul
Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau masalah yang belum dapat diselesaikan pada tahun sebelumnya dan memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, sehingga perlu diatasi secara bertahap. Terdapat 9 (sembilan) Isu Strategis pembangunan Kota Pasuruan yaitu:
- Pendidikan : Rintisan Wajar 12 Tahun dan Pengembangan Kurikulum SMK Berbasis Pengembanga Potensi Lokal
- Kesehatan : Kota Swasti Saba dan Akreditasi PUSKESMAS
- Tenaga Kerja : Kewirausahaan dan Tradeable Sektor sebagai Penyedia Lapangan Kerja
- Kemiskinan : Pengentasan Kemiskinan yang Berorientasi Pada Produktifitas
- Ekonomi : Penguatan Peran UKM di Sektor Industri dan Perdagangan
- Pendapatan asli daerah : Pengelolaan Bersama Mata Air Umbulan
- Pemerintahan : Perpindahan Kecamatan dan Penataan Ulang Kelembagaan Daerah
- Lingkungan Hidup : Ruang Terbuka Hijau
- Pengembangan Wilayah : Akselerasi Pembangunan Wilayah Utara dan Penanggulangan Banjir
Memperhatikan Isu Strategis Kota Pasuruan dan permasalahan-permasalahan yang masih dihadapi oleh Kecamatan Bugul Kidul Pasuruan, maka Isu Strategis Pembangunan Kecamatan bugul Kidul adalah Kualitas perencanaan belum memadai dan Survei kinerja pelayanan di kecamatan .
Birokrasi Pemerintah Daerah merupakan faktor yang sangat menentukan berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu reformasi birokrasi pemerintah daerah sejak dicanangkan pada tahun 2005, senantiasa harus dilanjutkan secara terus menerus sehingga mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan beragam sejalan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tuntutan masyarakat serta dinamika global yang senantiasa mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Reformasi birokrasi pemerintah daerah yang harus dilakukan di tingkat Kecamatan sebagaimana sasaran yang telah dicanangkan adalah
- pelaksanaan survey kepuasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik.
- Peningkatan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).
Harapan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kecamatan Bugul Kidul adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; Meningkatnya kualitas pelayanan publik; meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah Kecamatan bugul Kidul.
- Peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Kecamatan adalah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, yang salah satu tugasnya adalah mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dengan semakin berkembangnya tingkat kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang yang berbanding terbalik dangan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Kecamatan Bugul Kidul yang semakin lama semakin menghilang, diantaranya semangat kebersamaan dan gotong royong, maka kecamatan dituntut untuk lebih meningkatkan perannya dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
- Penguatan kapasitas aparatur pemerintahan kelurahan.
Salah satu fungsi kecamatan yang perlu ditingkatkan adalah pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Dengan pembinaan yang lebih maksimal oleh kecamatan bersama stakeholders lain, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan kelurahan, sehingga dapat menjalankan pemerintahan kelurahan sesuai amanat undang-undang tersebut.
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
- Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kec Bugul Kidul
4.1. Tujuan
Tujuan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun ke depan. Kecamatan Bugul Kidul berkewajiban memberikan dukungan dan ikut bertanggung jawab atas tercapainya tujuan Pemerintah Kota Pasuruan yang menjadi fungsi / bidang kewenangannya. Tujuan Pemerintah Kota Pasuruan yang selaras dengan fungsi / bidang kewenangan Kecamatan Bugul Kidul pada misi IV adalah :
” Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat ”
Sedangkan tujuan Pemerintah Kota Pasuruan yang selaras dengan fungsi / bidang kewenangan Kecamatan Bugul Kidul pada misi VI adalah :
“Mewujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat”
4.3 Sasaran
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu lebih pendek dari tujuan. Sasaran merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis yang akan dicapai secara nyata melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan sehingga dapat memberi arah terhadap alokasi sumber daya yang telah dipercayakan kepada instansi yang bersangkutan.
Sasaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pasuruan yang selaras dengan fungsi / bidang kewenangan Kecamatan Bugul Kidul pada misi IV adalah :
” Meningkatnya Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan”
Sedangkan Sasaran Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pasuruan yang selaras dengan fungsi / bidang kewenangan Kecamatan Bugul Kidul pada misi VI adalah :
“Meningkatnya Pelayanan Masyarakat ”
Kecamatan Bugul Kidul berkewajiban memberikan dukungan dan ikut bertanggung jawab atas tercapainya sasaran Pemerintah Kota yang menjadi fungsi / bidang kewenangannya. Sasaran Pemerintah Kota yang selaras dengan fungsi/ bidang kewenangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan adalah :
- Meningkatnya Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan
- Meningkatnya pelayanan masyarakat
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1 Strategi dan Kebijakan
Strategi yang tepat merupakan syarat utama mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Untuk dapat menyusun strategi yang tepat diperlukan dukungan data yang cukup relevan, cepat, tepat dan akurat serta analisis terhadap lingkungan internal dan eksternal yang jujur dan kejelian dalam menentukan faktor-faktor kunci keberhasilan.
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, dari analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan hambatan, sebagaimana yang dituangkan dalam analisis SWOT dapat ditentukan strategi yang diuraikan dalam berbagai Kebijakan, Program dan Kegiatan, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengoptimalkan peran sumber daya aparatur yang berpengalaman dalam penguasaan Teknologi Informasi.
- Meningkatkan kualitas tata layanan public dengan mengoptimalkan sarana prasarana yang tersedia untuk menyiasati perubahan peraturan pelayanan public yang semakin kompleks sehingga tersusun suatu pola pelayanan public yang transparan dan tepat waktu.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam melaksanakan pelayanan publik yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme melalui penguasaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.5 Kebijakan
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pelaksanaan program / kegiatan guna kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan sasaran, tujuan serta visi dan misi instansi pemerintah, dalam hal ini Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Kebijakan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sedapat mungkin selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota bahkan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan (umum) Kepala Badan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Bugul Kidul adalah sebagai berikut :
- Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan yang baik dan tepat waktu.
- Peningkatan kemampuan aparatur dengan jalan mengikuti pendidikan teknis fungsional.
- Peningkatan transparansi pelayanan publik sehingga bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
- Sasaran dan Indikator Sasaran
Berdasarkan sasaran Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sebagaimana yang tercantum di atas, maka ditetapkanlah indikator sasaran sebagai berikut :
- Terwujudnya pelayanan publik dan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, terdiri dari :
- Tertib administrasi pelayanan kepada masyarakat;
- Keberadaan SDM aparatur yang profesional;
- Prosentase pelayanan yang baik dan tepat waktu.
- Meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat, yaitu :
- Mengikutsertakan masyarakat untuk selalu memberikan dukungan moral sebagai bentuk partisipasi dalam setiap pembangunan di Kota Pasuruan.
Pencapaian target indikator sasaran dengan melaksanakan program dan kegiatan
6.2 Rencana Program dan Kegiatan
Program merupakan kumpulan dari beberapa kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah guna mencapai sasaran tertentu.
Program diperlukan dalam proses penentuan jumlah dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan suatu rencana. Program serta kegiatan-kegiatan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan terdiri dari :
- PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
- Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Rapat – rapat Koordinasi Dan Konsultasi Keluar Daerah
- Penyediaan Jasa tenaga pendukung perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Implementasi program ini diwujudkan dalam kegiatan operasional :
- Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Kantor
- Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan rumah dinas
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas
- Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor
- Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional
- Pemeliharaan Rutin / Berkala Perlengkapan Rumah Jabatan / Dinas
- Pemeliharaan Rutin / Berkala Peralatan dan perlengkapan Kantor
- Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
Implementasi program ini diwujudkan dalam kegiatan operasional :
- Pembinaan Rokhani Aparatur
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Implementasi program ini diwujudkan dalam kegiatan operasional :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Laporan Capaian Kinerja.
- Penyusunan Pelaporan Barang SKPD dan Pengelolaan Kepegawaian.
- Program Peningkatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Kecamatan Bugul Kidul
Implementasi program ini diwujudkan dalam kegiatan operasional :
- Penyusunan data pokok pembangunan di Kec. Bugul Kidul.
- Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan umum di Kecamatan Bugul Kidul
- Penyelenggaraan Administrasi Umum Perkantoran dan kerumahtanggaan Kelurahan Bakalan
- Penyelenggaraan Administrasi Umum Perkantoran dan kerumahtanggaan Kelurahan Krampyangan
- Penyelenggaraan Administrasi Umum Perkantoran dan kerumahtanggaan Kelurahan Blandongan
- Penyelenggaraan Administrasi Umum Perkantoran dan kerumahtanggaan Kelurahan Kepel
- Penyelenggaraan Administrasi Umum Perkantoran dan kerumahtanggaan Kelurahan Bugul Kidul
- Penyelenggaraan Administrasi Umum Perkantoran dan kerumahtanggaan Kelurahan Tapa’an
- Penyusunan data pokok pembangunan Kelurahan Bakalan
- Penyusunan data pokok pembangunan Kelurahan Krampyangan
- Penyusunan data pokok pembangunan Kelurahan Blandongan
- Penyusunan data pokok pembangunan Kelurahan Kepel
- Penyusunan data pokok pembangunan Kelurahan Bugul Kidul
- Penyusunan data pokok pembangunan Kelurahan Tapa’an
- Program peningkatan partisipasi kelembagaan masyarakat dan kelurahan di Kec Bugul Kidul
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat kec Bugul Kidul
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat Kel Bakalan
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat Krampyangan
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat Blandongan
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat Kepel
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat Bugul Kidul
- Penguatan peran kelembagaan pemberdayaan masyarakat Tapa’an
- Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kec Bugul Kidul
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kecamatan
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kel. Bakalan
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kel Krampyangan
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kel. Blandongan
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kel. Kepel
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kel. Bugul Kidul
- Penunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kel. Tapaan
- Penguatan keberdayaan masyarakat kecamatan Bugul Kidul
- Penguatan keberdayaan masyarakat Kel Bakalan
- Penguatan keberdayaan masyarakat Kel Krampyangan
- Penguatan keberdayaan masyarakat Kel Blandongan
- Penguatan keberdayaan masyarakat Kel Kepel
- Penguatan keberdayaan masyarakat Kel Bugul Kidul
- Penguatan keberdayaan masyarakat Kel Tapaan
- Fasilitasi dan penyelenggaraan lomba-lomba di kec. Bugul Kidul
- Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Bencana Alam
Implementasi program ini diwujudkan dalam kegiatan operasional :
- Penanganan pertama Penanggulangan Bencana Alam Kec. Bugul Kidul
- Program Peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan
Implementasi program ini diwujudkan dalam kegiatan operasional :
- Pelaksanaan pengamanan, Penertiban dan perlindungan Masyarakat di wilayah Kecamatan Bugul Kidul
- Penunjang Pelaksanaan Pengamanan Ketertiban dan Keamanan Kel. Bakalan
- Pelaksanaan Pengamanan Ketertiban dan Keamanan Kel. Krampyangan
- Pelaksanaan Pengamanan Ketertiban dan Keamanan Kel. Blandongan
- Pelaksanaan Pengamanan Ketertiban dan Keamanan Kel. Kepel
- Pelaksanaan Pengamanan Ketertiban dan Keamanan Kel. Bugul Kidul
- Pelaksanaan Pengamanan Ketertiban dan Keamanan Kel. Tapa’an
BAB VII
INDIKATOR KINERJA KECAMATAN BUGUL KIDUL YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD KOTA PASURUAN 2016 – 2021
Perumusan rencana strategis Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Tahun 2017-2021 mengacu pada RPJPD Kota Pasuruan Tahap Pembangunan ke-3 Tahun 2005-2025 dan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2017-2021 . Oleh karena itu, indikator kinerja seluruhnya mengacu dan bertujuan untuk berperan dalam pencapaian sasaran RPJMD yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB VIII
P E N U T U P
Rencana strategis SKPD yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan merupakan acuan bagi pelaksanaan program pembangunan. Dengan dijalankannya renstra ini secara konsisten, maka diharapkan akan diciptakan kesatuan gerak dari segenap pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Kota Pasuruan.
Seluruh rangkaian tindakan yang tertuang dalam renstra ini merupakan upaya menggali berbagai potensi sumberdaya yang ada dan memperkuat pembangunan Kota Pasuruan. Dengan telah disepakatinya renstra ini, maka komunikasi yang intensif dan didasari semangat kekeluargaan dan profesionalisme harus terus dikembangkan pada bidang tugas personal dan kinerja.
Sebagai dokumen induk perencanaan, Renstra ini harus dijadikan pedoman untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan serta rencana-rencana kerja Bidang dilingkungan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Pada akhirnya segala sesuatunya harus dilakukan dengan tindakan, karena rencana strategis saja tidak cukup. Dukungan dan partisipasi aktif seluruh pejabat dan staf serta masyarakat Kota Pasuruan kita perlukan agar tindakan yang kita laksanakan berjalan lebih lancar
Akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbinganNya kepada kita sekalian.
Amin Yaa Robbal Alamin.
Pasuruan, 2021
CAMAT BUGUL KIDUL
KOTA PASURUAN
ALYASA AKBAR, S.STP
Penata Tk.I
NIP. 19851029 200412 1 001