Waris

  1. Foto Kopi E-KTP (Semua Ahli Waris)
  2. KK (Semua Ahli Waris, jika ada salah satu keluarga yang masih berumur dibawah 17 tahun atau tidak memiliki E-KTP bisa menggunakan Akte Kelahiran )
  3. Surat Keterangan Waris (dari Kelurahan)
  4. Surat Pernyataan Waris (dari Kelurahan)
  5. Akte Kematian
Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.