Waris

  1. Foto Kopi E-KTP (Semua Ahli Waris)
  2. KK (Semua Ahli Waris, jika ada salah satu keluarga yang masih berumur dibawah 17 tahun atau tidak memiliki E-KTP bisa menggunakan Akte Kelahiran )
  3. Surat Keterangan Waris (dari Kelurahan)
  4. Surat Pernyataan Waris (dari Kelurahan)
  5. Akte Kematian